ISO 37001 adalah sistem manajemen anti suap yang dirancang
untuk membantu organisasi menetapkan, menerapkan, memelihara dan meningkatkan
program anti-suap. Sistem Manajemen ini menggunakan pendekatan berbasis risiko. ISO 37001 dapat memungkinkan perusahaan untuk membuat keputusan yang lebih baik
tentang mitra bisnis dan pihak ketiga, dengan memahami dan proaktif mengelola
risiko yang akan hadir dari hubungan kerjasama tersebut.
ISO 37001 adalah alat yang fleksibel yang dapat
digunakan oleh setiap organisasi, besar atau kecil, apakah itu di sektor
publik, swasta atau non profit. Hal ini dapat disesuaikan sesuai dengan ukuran
dan sifat organisasi dan risiko suap yang dihadapinya.
Sertifikasi ISO 37001 tidak untuk menjamin bahwa di suatu organisasi tidak akan ada suap, namun kepatuhan terhadap standar ini dapat menunjukkan langkah yang tepat dilakukan oleh sebuah organisasi untuk mencegah penyuapan
Latar belakang ISO 37001
2011 : BS 10500 terbit. Standar SMAP pertama diterbitkan oleh Inggris melibatkan 30 expert public dan private
2012 : Perpres 55/2012 Stranas PPK jangka pendek dan menengah didukung Permen PPN 01/2013
2016 : Perpres 10/2016 September 2016, BSN sebagai PJ untuk mengkaji dan menyusun standar SMAP
2016 : ISO 37001 terbit 14 Oktober 2016, standar SMAP internasional pertama melalui PC 278 (36 Negara partisipan)
2016 : SNI ISO 37001. Ditetapkan Desember 2016 setelah konsensus 10 November 2016
2017 : Pilot Project, BSN fasilitasi penerapan (UMK, Pemerintah, BUMN) untuk melihat efektifitas.
2018 : Peningkatan, BSN meningkatkan penerapan dan kerja sama lintas organisasi pada beberapa sektor Migas, Pelayanan masyarakat, dan lainnya.
Tujuan dari ISO 37001
Di desain agar bisa membantu organisasi atau perusahaan dalam menerapkan sistem manajemen anti korupsi dan suap
Standar ini menentukan serangkaian langkah-langkah yang harus diterapkan oleh organisasi untuk membantu organisasi mencegah, mendeteksi dan menangani korupsi dan suap, dan memberikan bimbingan yang berkaitan dengan pelaksanaannya.
Sebagai perangkat dan panduan untuk suatu organisasi dalam menerapkan dan pelaksana sistem manajemen anti penyuapan
Langkah-langkah
penerapan ISO 37001
- Kebijakan anti-suap, prosedur, dan pengendalian
- Kepemimpinan dan komitmen dari pimpinan
- Penunjukan pengawas anti suap
- Pelatihan anti-suap terhadap semua pihak terkait
- Melakukan penilaian risiko suap untuk semua aktifitas
- Pelaporan, monitoring, investigasi dan ulasannya
- Tindakan korektif dan perbaikan terus-menerus
Penerapan sistem ISO 37001 dalam operasional organisasi sehari-hari
akan menjadi kebutuhan. Pimpinan puncak organisasi harus menjamin suatu
organisasi bisa beroperasi secara berkesinambungan. Untuk itu analisa risiko
terhadap munculnya suap mau tidak mau menjadi kebutuhan dalam organisasi saat
ini.
Penerapan ISO 37001 dapat memaksimalkan financial gains dan meminimalkan financial losses dengan menciptakan kontrol, prosedur dan proses untuk memitigasi penyuapan dan korupsi; menciptakan budaya anti penyuapan bagi organisasi; menciptakan keunggulan yang membedakan dengan kompetitor lain; meningkatkan reputasi, memberikan prestise dan kepercayaan yang lebih besar entitas publik, klien maupun investor; penguatan program kepatuhan secara internasional ke anak perusahaan dan pihak ketiga lainnya; dan memberikan metodologi untuk mendapatkan bukti dan dokumentasi yang tepat selama penyelidikan internal dan menetapkan rencana remidiasi sesuai standar.
Tahapan penerapan SNI ISO 37001 : 2016 dapat dijabarkan dalam persiapan berupa training awareness terhadap standar, gap analysis; pengembangan sistem berupa pengembangan kebijakan dan dokumentasi; implementasi berupa sosialisasi penerapan, implementasi sistem; review sistem berupa audit internal, tinjauan manajemen, persiapan sertifikasi; sertifikasi berupa pemilihan lembaga sertifikasi, pelaksanaan audit sertifikasi, perbaikan hasil audit, keputusan sertifikasi, surveilan di tahun berikutnya
Prinsip dasar ISO 37001
Prosedur yang proporsional
Kebijakan dan prosedur yang ada harus proposional dengan risiko penyuapan yang dihadapi. Disesuaikan dengan budaya dan lingkup penerapannya agar mencapai tujuan organisasi mencegah penyuapan. Risiko signifikan memerlukan prosedur lebih luas dan metode yang detail, termasuk prosedur analisis risiko dan uji kepatuhan yang dibangun
Komitmen pimpinan
Kepeminpinan yang efektif pada pencegahan penyuapan disesuaikan dengan ukuran organisasi, struktur manajemen dan keadaan saat itu. Pimpinan dapat menjaga kebijakan dilaksanakan, dikomunikasikan kepada vendor, dan menjamin hasil analisis risiko
Manajemen risiko
Berdasarkan stakeholder yang terkait dan isu internal dan eksternal, organisasi menganalisis risiko dan didokumentasikan. Secara umum risiko eksternal dikategorikan menjadi: risiko negara, risiko sektor, risiko transaksi, risiko dari peluang bisnis dan risiko rekanan. Kompleksitas metode yang diambil mencerminkan maturitas organisasi
Uji kepatuhan
Memiliki prosedur yang dilakukan terhadap proses/personil/unit kerja
Komunikasi yang
efektif
Setiap persyaratan standar harus dapat dikomunikasikan sesuai peruntukannya. Bila perlu buat daftar komunikasi dan penanggungjawabnya. Hal yan wajib dikomunikasikan adalah kebijakan anti suap dan dokumentasi kepada internal dan eksternal. Training atau sosialisasi kepada personil organisasi untuk memudahkan Komunikasi
Monitoring dan review / evaluasi
Monitoring dilakukan melalui tim kepatuhan yang melaporkkan kepada pimpinan puncak. Monitor dilakukan secara berkala. Hasil dari monitoring dan review dapat berupa perubahan risiko, prosedur maupun kebijakan yang menunjukkan efektivitas penerapan SMAP
Keuntungan bagi organisasi yang menerapkan
ISO 37001
Membantu organisasi dalam menerapkan sistem anti manajemen suap, atau dalam meningkatkan kontrol yang ada
Membantu memberikan jaminan kepada manajemen dan pemilik dari suatu organisasi, penyandang dana, pelanggan dan rekan bisnis lainnya bahwa organisasi telah melaksanakan praktek kontrol anti suap yang baik yang diakui secara internasional
Di dalam melakukan investigasi dapat membantu memberikan bukti kepada jaksa atau pengadilan bahwa organisasi telah mengambil langkah – langkah untuk mencegah terjadinya korupsi dan praktek suap.
Menguatkan keamanan eksternal organisasi berdasarkan efektivitas kebijakan dan prosedur anti suap.
Menunjukkan kepatuhan terhadap undang-undang yang relevan seperti tindakan penyuapan
Bekerjasama dengan pemangku kepentingan untuk memantau dan mengelola resiko disepanjang organisasi dan rantai pasokan
Memastikan bahwa pemosok, subkontraktor berkomitmen untuk praktik terbaik anti penyuapan.
Perundangan dan peraturan berkaitan penerapan SNI ISO 37001:2016
No 3 Tahun 1971 – Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
No. 8 Tahun 1981 - Hukum Acara Pidana
No. 15 Tahun 2002 - Tindak Pidana Pencucian Uang
No. 28 Tahun 1999 - Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN
No. 20 tahun 2001 Perubahan atas Undang undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
UU 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU 30 tahun 2002 tentang KPK
No. 13 Tahun 2016 - Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi
No. 10 Tahun 2016 - Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017
Regulasi terkait
korupsi sektor korporasi
Korporasi sebagai pelaku tindak pidana tertuang dalam Pasal 20 ayat 1 UU No 31/1999 jo UU No 20/2001, Pasal 20 ayat 2 jo UU No 20/2001
Pasal Suap Menyuap tertuang dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 dan Pasal 5 ayat (2)
Pejabat BUMN termasuk Penyelenggara Negara tertuang dalam Penjelasan Pasal 2 Angka 7 UU No 28 Tahun 1999
Awal munculnya kecurangan (fraund)
Kesempatan
Peluang yang memungkinkan kecurangan terjadi, biasanya disebabkan karena internal control suatu organisasi yang lemah, kurangnya pengawasan dan adanya penyalahgunaan wewenang
Kebutuhan
(tekanan)
Dorongan yang menyebabkan seseorang melakukan kecurangan (hutang, gaya hidup, narkoba dll)
Rasionalisasi
Mencari pemebenaran atas tindakannya missal tindakan membahagiakan keluarga dan orang-orang yang dicintainya, masa kerja pelaku cukup lama dan merasa berhak mendapatkan lebih dari yang didapatkan sekarang
Gratifikasi menurut penjelasan Pasal 12B UU No. 20/2001
Pemberian dalam
arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi,
pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan
wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam
negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana
elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Pengecualian:
Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Pasal 12 C ayat (1) : Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 12B ayat (1) UU No 31/1999 jo UU No 20/2001, berbunyi setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,
Pasal 12C ayat
(1) UU No 31/1999 jo UU No 20/2001, berbunyi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12B Ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang
diterimanya kepada KPK
No comments:
Post a Comment