Thursday 16 July 2020

Bisnis Konstruksi Di Masa Pandemi Covid-19



Pandemi Covid-19 telah memberikan efek domino pada aspek kesehatan, sosial, ekonomi dan keuangan. Penyebaran Covid-19 yang mudah, cepat, dan luas menciptakan krisis kesehatan dengan belum ditemukannya vaksin, obat serta keterbatasan alat dan tenaga medis. Langkah untuk flattening the curve dari cepat dan luasnya penularan memiliki konsekuensi pada berhentinya aktifitas ekonomi yang menyerap tenaga kerja di berbagai sektor tak terkecuali sektor – sektor informal. Kinerja ekonomi menurun tajam, konsumsi terganggu, investasi terhambat, ekspor impor terkontraksi, pertumbuhan ekonomi melambat/menurun tajam. Disamping itu sektor keuangan juga terdampak melalui menurunnya kinerja sektor riil dimana profitabilitas dan solvabilitas perusahaan mengalami tekanan.

Untuk bisnis konstruksi sendiri tetap harus berjalan sesuai dengan Inpres Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing kegiatan, relokasi anggaran, serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang penjelasan atas pengadaan barang/jasa dalam rangka penanganan Covid-19, Peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa dalam penanganan keadaan darurat dan Instruksi Menteri (Inmen) No : 02/IN/M/2020 tentang protokol pencegahan penyebaran Covid-19. Dengan kondisi ini maka dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi harus dilakukan proses pencegahan dan penanggulangan Covid-19 dengan tahapan (1) Pembentukan satgas pencegahan Covid-19; (2) Mengedukasi semua otang untuk menjaga diri dari Covid-19; (3) Menyediakan fasilitas pencegahan penyebaran Covid-19; dan (4) Menjalankan protokol pencegahan dan penyebaran Covid-19.



Covid-19 telah mempengaruhi dunia konstruksi. Terjadi beberapa kendala dalam pelaksanaan pekerjaan yaitu : (1) Tenaga keterkaitan dengan jam kerja yang berkurang akibat pembatasan aktifitas di luar, kesulitan menambah tenaga kerja akibat larangan operasional angkutan umum, dan waktu produktif tenaga berkurang karena harus melakukan isolasi mandiri bagi tenaga baru; (2) Bahan dan alat keterkaitan dengan pembatasan kapasitas pengiriman material, keterlambatan pengiriman material terutama material import, dan mobilisasi alat terhambat.

Dalam kondisi New Normal, pegawai dipastikan tetap produktif dan terjamin kesehatannya. Studi yang dilakukan Lenovo menunjukkan pengalaman karyawan telah berubah bahkan sebelum pandemi terjadi. Dalam 15 tahun terakhir, jumlah mereka yang bekerja secara rutin dari rumah telah tumbuh 159 % di Amerika. Hal yang sama juga terjadi di berbagai negara di Asia termasuk Indonesia (Ronald Wong, General Manager Lenovo Hongkong dan Makau dalam keterangan resmi kepada Marketeers 30 April 2020). Di Indonesia, hasil survey Jakpat pada 18 – 21 Maret 2020 menunjukkan 33 % karyawan di Jabodetabek sudah memulai bekerja dari rumah bahkan sebelum kebijakan resmi dari pemerintah.



Kegiatan kantor yang dilakukan saat kondisi New Normal dilakukan dengan beberapa cara yaitu : (1) Pengaturan jadwal WFH dan WAO dengan rolling piket pegawai dan pengaturan shift; (2) Penggunaan APD; (3) Menjaga kebersihan; (4) Menjaga pola hidup sehat; dan (5) Monitoring atasan langsung. 





Kegiatan proyek yang dilakukan saat kondisi New Normal dilakukan dengan beberapa cara yaitu : (1) Penggunaan APD secara wajib (masker, sarung tangan, dan pelindung diri lainnya); (2) Physical Distancing dengan tetap menjaga jarak dalam setiap aktifitas yang dilakukan bersama – sama; (3) Menjaga kebersihan diri dengan rajin mencuci tangan dengan sabun dan hand sanitizer; (4) Menjaga pola hidup sehat dengan olah raga dan istirahat yang cukup; (5) Pembatasan jam kerja menyesuaikan dengan peraturan daerah yang berlaku di lokasi pekerjaan; dan (6) Test kesehatan









Work Management dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Memaksimalkan digitalisasi : (1) Melakukan rapat dan koordinasi penyelesaian tugas dengan platform digital (zoom, ms team, gdrive, dll); (2) meminimalisir paper work terkait hal administratif melalui digital approval; (3) absensi secara online;  dan (4) mengkaji flexi time.

Monitoring pekerjaan : (1) Penyediaan platform untuk mengontrol time table dan progress kerja (trello, clockify, dll); (2) Melakukan MRM secara berkala (monitoring progress dan kondisi pegawai); (3) Set priority wisely (tidak semua harus dirapatkan secara online, ada beberapa yang dapat dimonitoring melalui platform yang tersedia); dan (4) bekerja sesuai target yang telah ditentukan.












No comments:

Post a Comment

Pendakian Gunung Lemongan

  Kali ini saya mendaki Gunung Lemongan yang berada di dua kabupaten yaitu Lumajang dan Probolinggo. Saya mengambil jalur Klakah - Lumajang ...