Dalam sebuah pelaksanaan pekerjaan di proyek terutama untuk pekerjaan pondasi, kata penyelidikan tanah sudah bukan hal yang baru, bahkan wajib dilakukan dimulai pada saat perencanaan. Penyelidikan tanah ini dilakukan untuk mendapatkan sifat tanah, menentukan kapasitas dukung tanah menyesuaikan dengan jenis pondasi yang dipilih, menentukan tipe dan kedalaman pondasi, mendapatkan data posisi muka air tanah, mendapatkan gambaran perkiraan besarnya penurunan, menentukan besarnya tekanan tanah yang terjadi, menyelidiki keamanan struktur (untuk kondisi adanya bangunan/struktur eksisting), dan untuk menentukan letak bangunan – bangunan tertentu menyesuaikan dengan kondisi tanah yang ada.
Tahapan
penyelidikan tanah untuk perancangan pondasi terdiri dari pengeboran atau
penggalian, pengambilan sampling, pengujian tanah di laboratorium dan melakukan
analisa hasil uji tanah untuk perencanaan daya dukung. Pengujuan yang dilakukan
antara lain : (1) Uji penetrasi atau uji SPT; (2) Uji penetrasi kerucut statis
atau uji sondir; (3) Uji beban plat; (4) Uji geser kupas; (5) Uji pressurement;
dan lainnya.
Secara
umum pengujian di laboratorium yang sering dilakukan untuk perencanaan pondasi
adalah pengujuan dari pengamatan langsung, kadar air, analisa butiran, batas
cair dan batas plastis, triaksial, tekan bebas, geser langsung, geser kipas,
konsolidasi, permeabilitas, analisa bahan kimia, dan lainnya.
Lokasi
titik penyelidikan tanah harus diusahakan dekat dengan rencana titik pondasi
yang akan dibangun. Untuk jumlah lubang bor yang diperlukan tergantung pada
kondisi tanah. Pastinya semakin banyak lubang bor maka informasi yang akan
didapatkan semakin lengkap. Tetapi sebagai gambaran, jumlah lubang bor dapat
disesuaikan dengan jenis bangunan yang akan dikerjakan. FHWA (2002) menjelaskan
sebagai berikut :
Pondasi
jembatan
Untuk pilar atau pangkal jembatan dengan lebar kurang dari 30 m, diperlukan minimum 1 titik bor
Titik – titik bor tambahan diperlukan bila lapisan tanahnya tidak teratur
Minimum 1 titik bor untuk setiap dinding bangunan. Jika dinding penahan panjangnya lebih besar 30 m, jarak titik bor tidak lebih dari 60 m. Titik bor tambahan diberikan di sebelah dalam dan luar dinding penahan untuk mendefinisikan kondisi tanah di depan dan di belakang dinding guna mengestimasi beban lateral dan kapasitas angker (bila digunakan).
Jalan Raya
Jarak titik bor di sepanjang alinemen jalan biasanya tidak lebih dari 60 m. Jarak titik bor harus mempertimbangkan kondisi kompleksitas geologi dan kontinuitas lapisan tanah/batuan di dalam area proyek. Hal ini, tujuannya adalah untuk mendefinisikan batas – batas yang bertikal dan horizontal dari lapisan tanah dan batuan di dalam area proyek.
Galian dan Timbunan
Minimum 1 titik bor harus dilakukan pada setiap area galian/timbunan. Untuk galian/timbunan yang lebih panjang 60m, jarak titik bor dalam arah memanjang galian/timbunan adalah sekitar 60 – 120 m. Pada lokasi galian/timbunan yang kritis atau galian/timbunan sangat dalam, minimum 3 titik bor pada arah melintang area galian/timbunan untuk mendefinisikan kondisi geologi eksisting yang akan digunakan dalam analisa stabilitas lereng. Untuk galian/timbunan dengan tingkat kelongsoran tinggi, paling tidak 1 titik bor di puncak area yang diperkirakan akan mengalami longsor.
Culvert
Minimum 1 titik bor pada setiap culvert utama. Titik bor tambahan harus diberikan bila culvert sangat panjang atau pada area dengan kondisi lapisan tanah tidak beraturan.
No comments:
Post a Comment