Setelah
perencanaan sebuah bangunan selesai dikerjakan, tahap selanjutnya adalah tahap
konstruksi. Dalam tahap konstruksi ini, terdapat dua pilihan yaitu dengan
mengerjakan sendiri atau di sub - kontraktor - kan ke perusahaan lain. Disini
masing – masing mempunyai kelebihan dan kekurangan, harus disesuaikan dengan
rencana kerja dari perusahaan itu sendiri.
Konstruksi
yang dikerjakan sendiri
Kelebihan
jika konstruksi dikerjakan sendiri adalah sebagai berikut :
Pengendalian
mutu dapat dikendalikan secara langsung. Pemilik dapat memilih dan menentukan
sendiri jenis material yang akan digunakan menyesuaikan dengan budget yang ada,
selera yang diinginkan, ketersediaan bahan terhadap masa waktu konstruksi dan
tenaga pasang yang akan digunakan untuk mengerjakannya
Pengedalian
waktu menjadi tanggung jawab pemilik
sendiri. Sequence pekerjaan diatur sesuai dengan ketersediaan sumber daya
termasuk pendanaan, dapat melakukan percepatan jika dibutuhkan dan sebaliknya
dapat menghentikan pekerjaan sementara jika diperlukan
Pengendalian
biaya dapat dilakukan secara langsung,
dengan menjadikan pelaksanaan proyek sebagai sebuah “seni” yang dapat diatur
masing-masing sumber daya yang ada. Dengan tetap memegang angka sesuai target
yang telah ditetapkan, beberapa VO (variation Order) di dalam pekerjaan dapat
dilakukan.
Mengurangi
risiko dispute antar pihak di dalam pelaksanaan karena manejemen pengelolaan
proyek berada di satu pintu.
Kekurangan
jika konstruksi dikerjakan sendiri adalah sebagai berikut :
Pemilik
pekerjaan harus mencurahkan konsentrasi lebih terkait urusan pembangunan
disamping urusan bisnis yang lain
Jika
pemilik pekerjaan tidak mempunyai team tersendiri sebagai “Manajemen
Konstruksi”, maka akan ada potensi permasalahan dalam pengelolaan pembangunan.
Permasalah yang sering terjadi adalah kegagalan melaksanakan pekerjaan sesuai
dengan rencana mutu, waktu dan biaya serta K3L karena salah kelola oleh team
baru.
Konstruksi yang di sub-kontrak-kan
Kelebihan
jika konstruksi tidak dikerjakan sendiri adalah sebagai berikut :
Pemilik
pekerjaan dapat membagi tingkat konsentrasi dalam pengelolaan bisnisnya dimana
pengelolaan urusan bangunan sudah diserahkan ke pihak lain
Mengurangi
risiko terkait kenaikan harga satuan karena segala risiko kenaikan harga satuan
upah, bahan dan alat sudah menjadi risiko pihak yang mengerjakan (kecuali
ditentukan lain dalam pasal kontrak)
Kekurangan
jika konstruksi tidak dikerjakan sendiri adalah sebagai berikut :
Jika
dalam pelaksanaan kurang pengawasan dari perwakilan pihak pemilik pekerjaan
maka akan ada potensi hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang
diharapkan serta waktu pelaksanaan yang mundur karena berbagai alasan penyebab
keterlambatan dari pihak pelaksana
Permasalahan
sosial kadang ditemukan disini contohnya terutama terkait dengan hutang piutang
yang terjadi selama masa pelaksanaan pekerjaan antara tenaga kerja dengan
toko-toko yang ada disekitar proyek. Meski di dalam kontrak sudah tertera bahwa
itu menjadi tanggung jawab pihak pelaksana namun kadangkala efek samping tang
terjadi masih berimbas ke pemilik pekerjaan.
Adanya
potensi dispute terutama jika pihak pelaksana pekerjaan mengalihkan beberapa
pekerjaan yang lain ke pihak ketiga.
No comments:
Post a Comment